272 Honorer Bengkalis Sistem Database Tidak Lolos Verifikasi Kategori I

Posted by Android Gratis Tuesday, April 3, 2012 0 comments
Sesuai dengan postingan saya sebelumnya yang berjudul Daftar Tenaga Honorer Kabupaten Bengkalis yang memenuhi kriteria kategori I bahwa sesuai dengan informasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah Riau-Kepri di Pekanbaru sebanyak 417 tenaga honorer Bengkalis yang masuk Kategori I atau sistem database di bawah tahun 2005, bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bengkalis dan sisanya sebanyak 272 tenaga honorer dipastikan tidak lolos.

“Kita tidak turut campur dalam verifikasi ini, murni dari BKN. Dari 689 orang tenaga honor yang masuk Kategori I, 417 orang dinyatakan lolos verifikasi sedangkan sisanya tidak lolos,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang Analisa dan Kebutuhan Pegawai, Nor Alamsyah.

Dikatakan Nor Alamsyah, sebanyak 272 tenaga honorer yang tidak lolos verifikasi tersebut, dilaporkan karena karena Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) tidak lengkap, seperti pada amprah gaji asli yang tidak diikutsertakan oleh para calon. “Sementara menyangkut SK pengangkatan tidak ada persoalan, semuanya lengkap,” katanya lagi.

Ditambahkan Nor Alamsyah, tenaga honorer yang lolos verifikasi akan diserahkan besok kepada Pemkab Bengkalis Rabu (4/4/12) di Pekanbaru. Sementara itu akan diumumkan di Kantor BKD Bengkalis Jalan Antara, Kamis atau paling lambat Jum’at pekan ini.

“Nama-nama tenaga honor yang lolos verifikasi ini akan diumumkan selama 14 hari untuk uji publik. Selama tenggat waktu tersebut masyarakat bisa menyampaikan komplain jika memiliki bukti yang kuat bahwa yang dinyatakan lolos tersebut bermasalah,” himbaunya.

“Misalnya, tenaga honor yang lolos tersebut baru diangkat menjadi tenaga honor di atas tahun 2005 atau melakukan pemalsuan data. Masyarakat boleh menyampaikan komplain, tentunya dengan bukti-bukti yang akurat dan autentik. Jika yang bersangkutan ternyata memang terbukti maka akan dibatalkan,” imbuhnya.

0 comments:

Post a Comment